Ratusan Koperasi di Kukar Tidak Aktif
(Tajudin)
TENGGARONG, Data dari Dinas Koperesi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
Kutai Kartanegara jumlah Koperasi yang berbadan hukum di Kukar yaitu sebanyak
617, dan untuk saat ini yang masih aktif sebanyak 505 Koperasi.
“Data Dinas Koperasi dan UMKM per Oktober
2020 terdapat 505 Koperasi yang berbadan hukum di Kukar, dimana Koprasi tersebut
yang selalu mengikuti rapat pertanggung jawaban yang di gelar setiap tahunnya
untuk melaporkan anggaran setiap tahunnya.”kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah Tajudin, saat dihubungi Poskotakaltimnews, Senin (9/11/2020).
Tambah dia, ada 112 Koperasi berbadan hukum
yang tidak aktif, untuk Koperasi yang tidak aktif, dan tidak pernah melaksanakan
rapat pertanggung jawaban, maka akan di tertibkan oleh pemerintah, karena
apakah Koperasi tersebut tutup atau tidak ada usahanya, sehingga tidak ada
memberikan laporan.
“Untuk tindak lanjut Koperasi yang tidak
aktif akan kami tertibkan, karena setiap di gelarnya rapat tidak pernah
mengikuti rapat pertanggung jawaban untuk memberikan laporan anggarannya
tersebut”ucapnya.
Berdasar UU No 25 tahun 1992 dengan anggaran
dasar masing masing Koperasi yang di sepakati bersama, bahwa setiap satu tahun
sekali ada Rapat Anggaran Tahunan (RAT), rapat tersebut wajib di ikuti pihak
Koperasi berbadan hukum, sama halnya seperti di perusahaan yang namanya Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS). (*riz/adv/poskotakaltimnews.com)